News

Eks Direktur Pengembangan Bisnis PPI Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula


Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Jaksa meyakini Charles melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait izin importasi kepada sejumlah perusahaan. Izin tersebut diberikan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebabkan kerugian negara serta memperkaya perusahaan-perusahaan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, Charles juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.

Baca Juga:  BPJPH: Produk Nonhalal Masih Bisa Diimpor dan Dipasarkan di Indonesia dengan Mencantumkan Keterangan

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong juga dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Agung. Ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Dalam surat dakwaan, Charles Sitorus diduga memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Tom Lembong.

Jaksa menyatakan bahwa Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Ia bersama sejumlah perusahaan swasta disebut melakukan kesepakatan terkait pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual dari produsen kepada PT PPI.

Baca Juga:  Saint Petersburg di Mata Prabowo: Kota Penuh Sejarah Kepahlawanan

Charles juga disebut melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan beberapa perusahaan swasta, yakni Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, dan Hans Falita Hutama. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena hanya mengantongi izin industri pengolahan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kebutuhan industri makanan.

Jaksa menambahkan bahwa Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada sembilan perusahaan, yaitu PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas. Penerbitan persetujuan impor itu disebut tidak melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tidak disertai rekomendasi dari Menteri Perindustrian.

Baca Juga:  Lebih dari 200 Napi Kabur setelah Gempa Bumi Merusak Dinding Penjara di Karachi

Perbuatan ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578.150.411.622,40. Jaksa memerinci pihak-pihak yang diuntungkan dari perbuatan Charles, yakni:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp29.160.996.529,42
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp27.264.818.976,27
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp30.993.722.881,31
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp30.071.986.691,67
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp18.260.534.196,68
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp22.461.274.038,08
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp47.842.936.730,08
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,20

Back to top button