News

Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan

Di Myanmar, Robi’in dipaksa menjadi penipu judi online. Tak sesuai dengan iklan lowongan pekerjaan yang dia lihat di media sosial.

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial berhasil memulangkan eks anggota DPRD Indramayu Periode 2014-2019 Robi’in.

Robi’in merupakan satu dari 46 pekerja migran ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Di Myanmar, Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, Jumat (21/2/2025) dini hari.

Robi’in disambut histeris oleh keluarga dan kerabat yang menunggunya di Bandara Soekarno-Hatta.

“Doa mama dikabulkan,” kata Robi’in usai disambut histeris oleh sang ayah.

Di Myanmar, Robi’in dipaksa menjadi penipu judi online. Hal itu tak sesuai dengan iklan lowongan pekerjaan yang dia lihat di media sosial.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha mengatakan, selain Robi’in, ada 45 WNI lainnya yang ikut dipulangkan dari Myanmar.

Baca Juga:  Usai Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan BBE

“Ya, dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 tersebut salah satunya adalah WNI dengan inisial R mantan anggota DPRD Indramayu,” kata Yudha saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta.

Oleh karena itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji yang besar tanpa kualifikasi khusus.

“Oleh karena itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai atau tertipu dari lowongan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak meminta kualifikasi khusus, berangkat tidak dibekali dengan visa kerja, berangkat tanpa dibekali dengan kontrak kerja dan akhirnya kemudian bermasalah di luar negeri,” kata Yudha.

Senada dengan Yudha, Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi menyebut pemulangan mereka menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi.

Baca Juga:  Presiden Filipina Tanda Tangani UU Wajibkan Pemakaman Layak bagi Muslim

“Ini seharusnya menjadi pembelajaran kedepannya. Bahwa masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming apapun apalagi sekarang ini marak rayuan-rayuan melalui media sosial yang itu seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen tanpa persyaratan lengkap bahkan tanpa kompetensi,” kata Rinardi di Bandara Soekarno-Hatta.

Rinardi meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terkait iming-iming pekerjaan di luar negeri. Sebab, menurut Rinardi, mereka bisa saja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat,” ujar Rinardi.

Back to top button