Ada Lebih dari 20 Kementerian/Lembaga yang Belum Punya Anggaran

Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Prabowo Subianto sudah selesai melantik jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Kabinet baru ini mencetak sejarah paling gemuk sejak Orde Baru sampai Reformasi dengan jumlah 48 menteri dan 56 wakil menteri atau wamen.
Selain menteri dan wamen, Prabowo juga akan dibantu oleh sejumlah utusan khusus dan penasihat khusus. Hal ini berbeda dengan Presiden sebelumnya di mana tidak pernah dibantu banyak utusan dan penasihat khusus.
Dalam Kabinet Merah Putih, kementeriannya pun ada yang terbilang baru, baik dari pemecahan kementerian sebelumnya, penamaan baru, maupun dari badan negara yang naik status menjadi kementerian.
Ada beberapa kementerian yang dipecah, seperti Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipecah menjadi dua, yakni Kemenko Bidang Politik dan Keamanan dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang meski secara nomenklatur tak berubah tetapi dipecah menjadi dua, yakni Kemenko PMK dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM yang dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dipisah menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Pemecahan juga terjadi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kini, kementerian ini dibagi menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal sama juga terjadi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipecah menjadi dua, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang kini dipisah dua menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM kini juga dibagi menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Koperasi serta Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terakhir, Kemenparekraf di era Jokowi kini dipecah menjadi dua, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, pada era Prabowo-Gibran mencatat sejarah dengan mempunyai utusan dan penasehat khusus yang jumlahnya masing-masing tujuh, sehingga totalnya ada 14 orang.
Jabatan baru Utusan Khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Wakil Presiden.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada penghujung masa jabatannya, tepatnya 18 Oktober 2024. Keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus presiden ini dimaksudkan agar memperlancar tugas presiden. Pada aturan tersebut, jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang saja.
Terlepas dari gemuknya Kabinet Merah Putih, sejatinya kementerian, lembaga, dan badan negara yang tidak berubah baik karena dipecah, perubahan nomenklatur atau penggantian nama, dan penambahan kementerian dan lembaga baru sudah memiliki rencana anggaran.
Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, sejumlah kementerian sudah memiliki rencana anggaran belanjanya masing-masing. Namun, untuk kementerian, lembaga, dan badan negara baru masih belum memiliki rencana anggaran belanja, karena baru dibentuk baru-baru ini.
Lalu kementerian dan lembaga mana saja yang masih belum memiliki rencana anggaran belanja? Berikut daftarnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (kementerian baru)
2. Kementerian Koordinator Bidang Pangan (kementerian baru)
3. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (kementerian baru)
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (kementerian baru)
5. Kementerian Hukum (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM)
6. Kementerian Hak Asasi Manusia (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM)
7. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM)
8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi)
9. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi)
10. Kementerian Kebudayaan (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi)
11. Kementerian Pekerjaan Umum (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
12. Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
13. Kementerian Desa (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
14. Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
15. Kementerian Kehutanan (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
16. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
17. Kementerian Koperasi (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM)
18. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Koperasi dan UMKM)
19. Kementerian Pariwisata (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
20. Kementerian Ekonomi Kreatif (kementerian baru, pecahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
21. Kepala Staf Kepresidenan
22. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
23. Badan Penyelenggara Haji
24. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (badan baru)
25. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (badan baru)
26. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
27. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (badan baru).
Banyaknya kementerian dan lembaga baru ini memicu pertanyaan mengenai penganggaran belanja kementerian dan lembaga di dalam APBN 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya masih harus melihat lebih lanjut mengenai penambahan kementerian baru ini. “Nanti kita lihat kalau yang kementerian nambah,” ujarnya selepas pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Ketika disinggung mengenai rencana APBN Perubahan (APBN-P), Suahasil menjawab singkat. “Nanti ya,” tegasnya.
Adapun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan pihaknya harus mempelajari lebih lanjut.