News

Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia, Informasi Sekecil apapun Jangan KPK dan Kejagung Abaikan


Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyatakan, memang dugaan adanya manipulasi laporan keuangan (lapkeu) PT Pupuk Indonesia, baru berupa temuan dari Etos Institute.

“Itu kan baru temuan dari Etos Institute, yang kita pegang adalah tentu BPK, satu, itu dulu,” ujar Soedeson kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (18/4/2025).

Namun demikian, informasi atau temuan sekecil apapun mestinya tak membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) abai begitu saja.

“Kami berharap pihak berwajib dalam hal ini KPK dan Kejagung harus bertindak pro aktif, karena dugaan kerugian negara itu kan besar sampai Rp8,3 triliun. Sehingga bagi saya, perlu KPK dan Kejagung bertindak untuk menelusuri informasi ini dan menyelidiki,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Kejaksaan Agung pun didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

Baca Juga:  Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Palestina Dinilai Lebih Butuh Fasilitas Kesehatan

“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah.

Dia menjelaskan, berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Hal itu diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

“Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

Meski desakan dari berbagai pihak begitu deras, hingga kini cuma kata ‘nanti’ yang bisa dijawab lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan laporan tersebut telah memasuki tahap telaah selama 30 hari kerja, dan berpeluang diperpanjang hingga lebih dari satu setengah bulan.

Baca Juga:  Dukung Prabowo tapi tak Masuk Kabinet, Pengaruh PDIP Kalah Kuat dari Jokowi

“Ya kami mengapresiasi dan memahami semua pihak yang menginginkan setiap perkara yang dilaporkan untuk bisa ditindaklanjuti di tingkat penyidikan. Bahwa setelah dilaporkan sampai dengan saat ini sudah 30 hari, tentunya masa penerimaan laporan itu bisa juga dilakukan perpanjangan bila dibutuhkan. Saya sering menceritakan pada rekan-rekan umumnya atau normalnya di PLPM itu sekitar 1,5 bulan,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Menurut Tessa, pelaporan kasus di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memerlukan waktu yang cukup panjang. Prosesnya meliputi tahap verifikasi, telaah, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), hingga pelimpahan ke Kedeputian Penindakan untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Jagoan Cikiwul yang Viral Minta THR di Bekasi Terancam 9 Tahun Bui

“Dan bila memang dibutuhkan maka laporan akan dimintakan kembali untuk memenuhi dokumen-dokumen atau hal-hal lain yang dibutuhkan untuk penguatan laporan tersebut untuk bisa ditingkatkan ke penyelidikan,” ucapnya.

Tessa menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap perkembangan penanganan kasus tersebut karena prosesnya bersifat tertutup dan rahasia, terutama selama masih dalam tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi baru akan disampaikan ke publik ketika perkara sudah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka.

“Apakah sudah berhasil naik ke tingkat penyidikan atau memang masih diperlukan dokumen-dokumen tambahan itu saya belum bisa buka saat ini,” ucapnya.

Dia meminta semua pihak untuk tidak khawatir, karena laporan yang masuk pasti akan ditindaklanjuti oleh KPK, meskipun belum bisa dipastikan kapan hasilnya akan diumumkan. “Tetapi jangan khawatir, semua pelaporan akan tetap diproses dan ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.

Back to top button