Sulsel

Dugaan Korupsi di BRI Pangkep Sulsel Ditangani Kejaksaan

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI kantor cabang Pangkep tahun 2016–2022 kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp1 Miliar.

“BRI telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat hukum dan bersinergi dengan pihak yang berwajib untuk melakukan penangkapan tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Pangkep Alfred J Simanjuntak melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Senin (25/9/2023).

Ia juga mengatakan BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwajib yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Alfred menegaskan, tersangka penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah BRI itu sudah ditahan di Kejari Pangkep tersebut sudah di-PHK sebagai sanksi yang melakukan tindak pidana.

Ia pun memastikan BRI senantiasa menerapkan zero tolerance atas setiap tindakan pelanggaran hukum dan kriminal perbankan lainnya yang dilakukan oleh oknum pekerja, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking.

Sebelumnya, Kejari Pangkep menetapkan SN mantan Relationship Manager BRI dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI kantor cabang Pangkep tahun 2016–2022.

Atas perbuatan tersangka terkait dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029

Kerugian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan diperkuat dengan laporan hasil audit Branch office BRI Pangkep yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara tersebut.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, dan penyidik telah menemukan dua alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Pangkep Andi Sulfikar, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi. Maka Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka mulai 19 September-8 Oktober 2023 atau 20 hari ke depan di Rutan Klas II B Pangkep, Sulsel.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029
Back to top button