Dugaan Bermain di PK Maming, Ghufron Mencoreng KPK Bisa Dipidana

Kabar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam dugaan lobi-lobi Perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming harus diusut oleh Dewas KPK.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan, apabila Ghufron terbukti lagi melanggar etik, maka harus diberhentikan secara tidak hormat.
“Komisioner yang terbukti melakukan pelanggaran etik, terlebih dilakukan secara berulang, mestinya sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Castro ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (8/9/2024).
Castro pun geram melihat ulah Ghufron yang terus menerus merusak citra lembaga antirasuah. Terlebih Ghufron baru saja disanksi etik Dewas pada Jumat (6/9/2024) kemarin, seperti tidak ada penyesalan.
“Dia tidak hanya mempermalukan nama lembaga, tapi juga marwah (muruah,red) pemberantasan korupsi. Jadi dugaan lobi-lobi terkait kasus Mardani itu harus segera diusut,” ucapnya.
Menurut Castro, sikap memalukan Ghufron ini bisa dibawa ke ranah pidana tindak pidana korupsi. Bisa melalui delik pidana, trading in influence atau perdagangan pengaruh yang salah satu jenis korupsinya berujung pada suap.
“Bahkan tidak hanya soal etik, tapi bisa jadi ada aspek pidananya. Jadi suap atau gratifikasi yang bersandar pada upaya trading in influence terhadap jabatannya sebagai pimpinan KPK,” ucap dia tegas.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa dalam musyawarah majelis hakim PK Mardani H Maming pada Selasa malam (3/9/2024), Hakim Agung Sunarto ngotot ingin menerima PK dan mengurangi hukuman Mardani H Maming. Sedangkan, dua hakim anggota lainnya yakni Ansori dan Prim Hayadi kompak menolak PK itu, karena tidak ada novum baru.
Kini muncul informasi baru soal adanya peran Ghufron. Jika benar, ini menjadi rekor karena ia baru saja diputus Majelis Etik Dewas KPK melanggar etik karena mengunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo agar mempercepat proses pemindahan ADM.
“Menyatakan Terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.