News

Dubes RI untuk Singapura: Kepulangan Paulus Tannos ke Indonesia Hanya Menunggu Waktu


Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryo Pratomo memastikan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi antara Singapura dan Indonesia, terkait pemulangan buronan kasus e-KTP, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Suryo menegaskan bahwa pernyataan kuasa hukum Paulus Tannos, Hamidul yang menyebut penahanan kliennya di Singapura tidak sah karena memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, Afrika Barat, tidak menjadi hambatan untuk memulangkan Tannos ke Tanah Air.

“Tidak ada kendala. Singapura sangat supported. Sejauh ini tidak pernah ada masalah ke warganegaraan,” ujar Suryo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2025).

Dia memastikan, pemulangan Tannos ke Indonesia dari Singapura tinggal menunggu waktu setelah pemerintah Indonesia mengajukan surat permohonan ekstradisi. Nantinya, Paulus akan dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga penuntutan pidana sidang e-KTP. Semua prosedur tersebut harus dipatuhi.

Baca Juga:  Rudal Israel Kembali Hantam Rumah Sakit di Gaza, Pasien Terpaksa Dievakuasi

“Ini masalah proses saja. Karena penegakan hukum harus melalui kaedah hukum yang benar,” ucapnya.

Namun, Suryo tidak dapat memastikan kapan Paulus Tannos akan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

“Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana,” ucapnya.

Diketahui, Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus korupsi e-KTP, ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura.

Menurut laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos diketahui memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Namun, paspor tersebut tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura sehingga tidak memberikan kekebalan hukum.

Baca Juga:  Bersama Menbud Fadli Zon, Megawati Hadiri Pertunjukan Teater Seni Musik di GKJ

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” ujar pihak CPIB.

Paspor diplomatik Tannos terungkap saat sidang yang digelar secara daring pada 23 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Tannos, yang menggunakan nama alias Tjhin Thian Po, didampingi penerjemah Bahasa Indonesia dan kuasa hukumnya, Hamidul Haq dari firma hukum Rajah & Tann.

Hamidul sempat mempertanyakan keabsahan penahanan Tannos karena kliennya memegang paspor diplomatik Guinea-Bissau. Namun, Penasihat Hukum Negara Singapura menegaskan bahwa meski memiliki paspor diplomatik, hal tersebut tidak membuat Tannos kebal dari jeratan hukum.

Back to top button