
INILAHSULSEL.COM – Hari ini, Rabu (20/3/2024), proses pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam proyek konversi sampah menjadi energi di Makassar senilai Rp45 miliar kembali berlanjut.
Tim Jaksa akan memeriksa dua saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, yang terdiri dari seorang pegawai aktif dan seorang mantan pegawai.
“Saksi dari BPN adalah Dyah dan Andi Bakti. Andi Bakti telah pensiun dari BPN Makassar,” ungkap Imawati, seorang JPU, pada hari Selasa (19/3/2024).
“Ikhtisar kasus ini adalah tentang pengukuran lahan dan survei terkait,” tambahnya.
Pagi ini, sidang diadakan di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tepat pukul 10.00 Wita. Sabri, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, duduk di kursi terdakwa.
Kasus ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Jahoras Siringo Ringo, didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Farid Hidayat Sopamena dan Muhammad Khalid Ali. Sementara itu, tim JPU dipimpin oleh Aisyah Amini Burhanuddin.
Terungkap bahwa Terdakwa Sabri telah dianggap bersalah dalam proses pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Tamalanrea, Makassar, pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Dia dituduh melakukan pembebasan tanah tanpa dokumen yang memadai dan tanpa melibatkan panitia pembebasan tanah.
“Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar,” demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3/2024).
“Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar),” lanjutnya.
Dalam sidang sebelumnya, eks Kepala BPN Makassar bernama Nahri menjadi saksi. Dia mengaku tidak mengetahui adanya proses pembebasan lahan untuk industri sampah menjadi energi listrik di Makassar selama tahun 2012, 2013, dan 2014.
Selain tidak mengetahui adanya proyek tersebut, Nahri juga menyatakan bahwa dia tidak dilibatkan sebagai perantara dari pihak BPN. Dia juga tidak terlibat sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah pada waktu itu.
Nahri menegaskan bahwa dia menolak keterlibatan namanya dalam SK daftar panitia yang diserahkan oleh jaksa. Dia dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak mengetahui adanya SK tersebut.
“Tidak pernah” kata Nahri singkat saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Rabu (6/3/2024) lalu.