News

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA Minta KPK Hormati Hukum Acara

Dua Hakim Agung Jadi Tersangka, Ketua MA Minta KPK Hormati Hukum Acara

Jumat, 09 Des 2022 – 15:38 WIB

36 - inilah.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (ketiga kanan), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kedua kiri), Ketua BPK Isma Yatun (kedua kanan), Ketua DPD La Nyalla Mahmud MatalittiÊ(kiri), dan Ketua MA M Syarifudin (kanan) membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, meminta KPK menghormati hukum acara dalam menjalankan proses hukum terhadap dua hakim agung yang telah ditetapkan tersangka oleh badan anti korupsi yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Syarifuddin menegaskan, badan peradilan tertinggi menghormati tindakan hukum yang dilakukan KPK namun Firli Bahuri dkk diminta menerapkan azas praduga tak bersalah dalam mengusut praktik mafia hukum di MA.

Baca Juga:  Beda dengan Kementerian ESDM, KLH Tindak Tegas Empat Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat

Syarifuddin tidak menyinggung apakah MA melihat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus suap pengurusan perkara. Diketahui, dalam melakukan pengusutan perkara suap tersebut, KPK sempat melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor MA. “Cuma harapan kami, azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin, usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Dia menyinggung aparatur peradilan dan hakim memiliki pakta integritas selain pedoman kode etik dan perilaku hakim. Maka dia meminta seluruh aparatur peradilan melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan berintegritas.  “Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin

Baca Juga:  Majelis Syura dan Presiden PKS Ungkap Arah Partai Lima Tahun ke Depan

Ketika disinggung langkah Gazalba mempraperadilankan KPK, Syarifuddin tidak mau berkomentar lebih jauh. Dia menilai Gazalba, yang telah ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022), memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. “Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Gazalba Saleh bersama Prasetio Nugroho selaku asisten yang juga menjabat Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Redhy Novarisza stafnya sebagai tersangka perkara suap. Kasus yang membelit Gazalba merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Sudrajad Dimyati yang telah nonaktif sebagai hakim agung.

Baca Juga:  Kala TPU Kober Pedati Jadi Ladang Cuan Jual Beli Hewan Kurban

Back to top button