Mantan Sekretaris Mendag Diperiksa Kejagung di Kasus Tom Lembong

Mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) Ida Dewi Santi (IDS) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Pada Kasus ini, Kejagung telah menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IDS selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Selain IDS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu NAS selaku Project Manager PT Sucofindo periode tahun 2016 dan SS selaku pegawai Badan Pusat Statistik. Peemeriksaan ketiga orang tersebut dilakukan Kejagung untuk melengkapi berkas perkara Tom Lembong.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.