Ototekno

Driver Ojol Demo di Aksi 205, Grab: Layanan Kami Tetap Normal


Grab Indonesia memastikan bahwa operasional layanan mereka tetap berjalan normal meski sebagian mitra pengemudi mengikuti Aksi 205, unjuk rasa nasional pengemudi ojek dan taksi online yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta dan kota lainnya, Selasa (20/5/2025).

“Operasional bisnis Grab Indonesia tetap berjalan seperti biasa, namun kami mohon pengertiannya jika terdapat penyesuaian terhadap waktu penjemputan dan durasi pengantaran, khususnya di wilayah-wilayah sekitar lokasi aksi,” ujar Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dikutip dari Antara, Selasa (20/5)

Ia menambahkan, jika mitra pengemudi melakukan pembatalan orderan karena mengikuti aksi, sistem Grab akan secara otomatis mengalihkan permintaan ke mitra lain yang tersedia.

Baca Juga:  Tampil di PEVS 2025, BYD Pamerkan 6 Model dan Klaim Kuasai 50 Persen Pasar EV Indonesia

Tirza juga mengimbau para pengguna layanan Grab untuk segera menghubungi pusat bantuan Grab jika mengalami kendala dalam proses pemesanan.

Sementara kepada mitra pengemudi yang turut serta dalam Aksi 205, Tirza mengingatkan agar tetap menjaga ketertiban dan mengikuti aturan hukum yang berlaku selama menyampaikan aspirasi.

“Kami juga menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi mitra untuk mengemukakan pendapat dan masukan, termasuk melalui layanan GrabSupport maupun kegiatan tatap muka antara perwakilan Grab dengan komunitas mitra pengemudi yang dilaksanakan secara rutin,” ujarnya.

Aksi 205 yang digelar oleh sejumlah asosiasi pengemudi online menuntut pemerintah dan DPR memberikan perlindungan hukum yang lebih adil terhadap para mitra driver. Tuntutan utama dalam aksi ini antara lain penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 10 persen, revisi skema tarif penumpang, serta penghentian program diskon yang dianggap merugikan pendapatan pengemudi.

Baca Juga:  DFSK dan Seres Raih Capaian Positif Sepanjang Gelaran PEVS 2025

Para pengemudi juga menuntut pelibatan asosiasi driver dalam penyusunan regulasi serta penerapan sanksi tegas kepada perusahaan penyedia aplikasi yang dinilai tidak menaati regulasi yang berlaku, termasuk Kepmenhub Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Back to top button