DPR Sebut Rekomendasi Pansus Haji 2024 Bisa Jadi Rujukan KPK Cecar Gus Yaqut


Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhak memanggil siapapun, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk dalami dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Ya jelas kan kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah. Kemarin di pansus (Yaqut) enggak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin,” tutur Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Sebagai rujukan, kata dia, KPK dapat menggunakan rekomendasi pansus haji 2024. “Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum. Ya hasil pansus itu, pansus yang kemarin (bisa dijadikan rujukan),” kata dia.

Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsidalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Gus Yaqit. Sejauh ini, lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan tersebut ke KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi (Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu), laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (20/6/2025).

Kelima pelapor adalah Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, Mahasiswa STMIK Jayakarta, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), serta Jaringan Perempuan Indonesia (JPI). Laporan tersebut disampaikan pada awal Agustus 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Menurut Raffi, perkara ini bermula dari kesepakatan Rapat Panja Haji tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang digelar bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, dengan rincian 221.720 jemaah reguler (sekitar 92 persen) dan 19.280 jemaah khusus (sekitar 8 persen).

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak mengubah kuota tersebut menjadi 213.320 jemaah reguler (88,5 persen) dan 27.680 jemaah khusus (11,5 persen). Artinya, terdapat pengalihan sebanyak 8.400 kuota dari jemaah reguler ke jemaah khusus tanpa persetujuan DPR.

Raffi menyebut kebijakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Exit mobile version