Kemenkeu Siapkan Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp71,3 Triliun, sudah Ada Pencairan Sejak Tahun 2022

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan total mencapai Rp71,3 triliun. Namun dana tersebut sudah mulai dicairkan sejak tahun 2022 lalu.
Meski dananya tidak cair sekaligus di tahun 2024, tetapi dapat untuk mendukung pesta demokrasi kali ini akan dilaksanakan secara serentak. Yakni untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif yang dilakukan serentak pada 14 Februari 2024, dan pemilihan kepala daerah, pada 27 November 2024.
Kementerian Keuangan menjelaskan anggaran tersebut telah diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian Rp 3,1 triliun pada tahun 2022, Rp 30,0 triliun pada tahun 2023, dan pencairan terakhir sebesar Rp 38,2 triliun pada tahun 2024.
“Total keseluruhan anggaran itu untuk menetapkan antara lain, jumlah kursi, pengawasan penyelenggara Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penyusunan dapil, pengelolaan dan pengadaan laporan dan dokumentasi logistik. Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatarwata dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2023).
Isa yang mantan Direktur Perasuransian Ditjen LK tahun 2006 ini menjelaskan total realisasi anggaran Pemilu 2024 di tahun anggaran 2022 mencapai Rp 2,7 triliun atau 88,2 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 3,1 triliun. Sementara di tahun anggaran 2023, hingga 30 September 2023, telah mencapai Rp17,8 triliun atau 59,3 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 30,0 triliun.
Isa menambahkan untuk anggaran Pemilu TA 2024 sebesar Rp 38,2 triliun, dana tersebut telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024. Menurut Isa, besaran anggaran tersebut hanya untuk kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 satu putaran.
Meski demikian, Kemenkeu telah memastikan anggaran untuk Pemilu 2024 dicadangkan bila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran. Adapun putaran kedua akan dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
“Kita pokoknya sudah menyediakan cukup kok, tenang saja. Termasuk kalau ada putaran kedua, kita akan sediakan kalau Pilpresnya ada putaran kedua ya. Jadi sudah siap kita, tinggal semoga yang terbaiklah buat Indonesia,” jelas Isa.
Isa pun mengungkapkan anggaran Pemilu ini merupakan investasi dari tatanan kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Dengan begitu, keberhasilan Pemilu 2024 akan menghasilkan kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Mengingat stabilitas politik menjadi garansi bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.
“Sebaliknya, bila sampai Pemilu gagal – kita berdoa supaya tidak terjadi – maka risiko kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia akan lebih mahal nilainya dibandingkan jumlah anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu,” jelas Isa.
Adapun dampak adanya pemilu 2024, lanjutnya, bisa menggerakkan semua sektor kehidupan masyarakat mulai dari sosial, politik hingga ekonomi. Anggaran pemilu yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan logistik, barang dan jasa secara tidak langsung menggairahkan sektor produksi dan distribusi.
Di samping itu, belanja dan konsumsi dari penyelenggaraan Pemilu dari tingkat pusat sampai dengan Adhoc yang menerima honor Pemilu, juga secara tidak langsung meningkatkan daya beli masyarakat. Belum lagi belanja sosialisasi dan kampanye dari para peserta Pemilu yang juga berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.
Jadi, anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Namun berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang.
“Mari kita menyambut Pemilu 2024 mendatang, dengan tanpa ujaran kebencian, tanpa hoaks, dan tidak melakukan polarisasi. Kita sukseskan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi Indonesia dengan kegembiraan,” tuturnya.