Dokter PPDS Jadi Tersangka Pornografi, UI Prihatin tapi Belum Ambil Tindakan

Universitas Indonesia (UI) tercoreng dengan ditetapkannya seorang oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka pornografi oleh polisi. Pihak kampus mengaku prihatin tapi belum ambil tindakan.
“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).
Arie mengatakan, kampus belum bisa menanggapi lebih jauh soal tindakan apa yang akan diambil, alasannya menjaga privasi. “Kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan serius dan berjanji segera menindaklanjutinya. “Hal serius ini harus segera ditindaklanjuti,” ucap dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka kasus pornografi.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Menurut dia, tersangka berinisial UF merupakan seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. Berdasarkan hasil gelar perkara, UF terbukti merekam korbannya yang merupakan seorang mahasiswi saat mandi di dalam indekos yang berada di Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4). Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Susatyo mengatakan bahwa dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah mengamankan tersangka berikut telepon genggam yang digunakan untuk merekam. “Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana,” katanya.
Tersangka telah memenuhi unsur untuk dikenakan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.