News

DKPP Singgung Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI di Sidang MK


Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengatakan pihaknya tidak hanya menyidangkan sengketa yang berkaitan dengan tahapan pemilu saja. DKPP juga menangani perihal etik dari penyelenggara pemilu.

Hal itu Heddy sampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan.

“Jenis aduannya macam-macam, tidak semuanya menyangkut tahapan pemilu, ada juga dugaan-dugaan pelanggaran etik yang non tahapan pemilu,” kata Heddy di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024)

Dia mencontohkan beberapa kasus yang sudah ditangani mulai dari kasus penyalahgunaan minuman keras di wilayah kerja, perselingkuhan antar-penyelenggara pemilu, utang, hingga perbuatan asusila.

“Jadi tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu,” ujarnya.

Baca Juga:  Jokowi akan Dilaporkan Lagi terkait Dugaan Skripsi Palsu ke Bareskrim dan Pengadilan Perdata

DKPP juga mengaku sudah memeriksa sebanyak 322 aduan dengan perkara terbanyak di luar tahapan penyelenggaraan pemilu adalah soal asusila sepanjang tahun 2023.

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Namun, DKPP mengatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau ‘Wanita Emas’.

“Terkait aduan pengadu 2 Hasnaeni, aquo teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yaitu surat dari Polda Metro Jaya tentang penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo di ruang Sidang DKPP, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:  Ikuti Cara Prabowo, Bupati Bogor Ingin Gembleng 320 Kepsek SD-SMP Lewat Retret di Barak Militer

Back to top button