News

DKPP Siapkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu, Terbit April 2023

DKPP Siapkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu, Terbit April 2023

Tidak mau kalah dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Polri yang menyiapkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sedang menyiapkan indeks kepatuhan etik penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan perancangan indeks kepatuhan ini dalam rangka penegakkan etika para penyelenggara pemilu, Rencannya akan diluncurkan pada April 2023.

Nantinya, sambung dia, indeks kepatuhan akan dijadikan tolok ukur evaluasi atau assesmen dari kinerja para penyelenggara Pemilu 2024. Ada pun titik kerawanan pelanggaran etik terkecil, Heddy mengungkapkan terjadi di Provinsi Bali, kemudian disusul Provinsi Bengkulu. Sedangkan daerah lainnya, masih terbilang banyak.

“Apa tujuannya, agar kita bisa melakukan assessment terhadap penyelenggara pemilu. Karena praktiknya pelanggaran etik itu masih terjadi. Pelanggaran etik paling kecil itu ya menurut indeks yang sedang kami susun itu di Bali, kemudian disusul Bengkulu. (Sedangkan) di daerah lain masih banyak,” ujarnya.

Baca Juga:  Pratikno Wakili Prabowo-Gibran, Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Istiqlal

Diketahui berdasarkan data sejak September-Desember 2022, DKPP telah menerima sebanyak 89 aduan. Pengaduan terbanyak adalah mengenai rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu, dan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi apa pengaduan yang paling banyak selama Desember itu, itu adalah pengaduan tentang rekrutmen panwascam oleh Bawaslu, kemudian disusul rekrutmen PPK oleh KPU. Ini yang paling banyak diadukan,” terang Heddy.

Heddy juga mengimbau para penyelenggara pemilu terutama KPU dan Bawaslu agar selalu bertindak semakin professional. “Terutama dalam hal rekrutmen penyelenggara ad hoc. Karena apa, dua penyelenggara pemilu yang ad hoc ini adalah ujung tombak penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Baca Juga:  Usut TPPU SYL, KPK Panggil Plt Irjen Kementan
Back to top button