Diumumkan 15 Desember, KPU Sulsel Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Rekapitulasi ini, berlangsung mulai 6 hingga 9 Desember di Novotel, Makassar.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah memgatakan proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Serentak ini, sesuai dengan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024. Untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi ini, sejatinya berlangsung sejak 30 November sampai 9 Desember 2024.
“Dan untuk pengumuman hasil rekapitulasi batas waktunya sampai 15 Desember 2024,” kata Hasbullah, Sabtu (7/12/2024).
Hasbullah menjelaskan, nantinya jika proses rekapitulasi sudah selesai, maka dilanjutkan dengan proses pencermatan secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan. “Untuk batas akhir pencermatan hasil rekapitulasi dari 24 kabupaten kota di Sulsel pada 15 Desember 2024 dan harus diumumkan,” jelasnya.
Sampai saat ini, sudah ada 19 kabupaten kota yang selesai melaksanakan proses rekapitulasi peroleh suaranya untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota serta pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur. Sisanya dua kabupaten masih ditunggu hasilnya.
Sejumlah daerah juga masih melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) misalnya di Kabupaten Soppeng, Pinrang, Toraja Utara dan Jeneponto. Namun, hasil dari PSU tersebut akan dihitung pada tingkat rekapitulasi provinsi.
“Sudah ada beberapa daerah yang tadi itu melaksanakan PSU. Masih ada di Toraja Utara. Batas waktu untuk PSU itu 10 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara 27 November lalu. Kalau berhitung besok itu batas akhir PSU,” pungkaanya.