News

Diskotek hingga Panti Pijat di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan, Kecuali di Hotel


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan soal penyelenggaraan usaha parawisata atau hiburan malam selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan, tempat usaha hiburan malam wajib tutup 1 hari sebelum bulan Ramadan 2025.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri,” kata Andhika dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Andhika menjelaskan, adapun 6 jenis tempat hiburan malam yang wajib tutup yaitu:

Baca Juga:  250 Orang Mengungsi Imbas Tanah Bergerak Bikin Rumah Rusak di Purwakarta

1. Kelab Malam

2. Diskotek

3. Mandi Uap

4. Rumah Pijat

5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa

6. Bar atau Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Ia mengatakan, seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tersebut yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup.

“Usaha pariwisata malam tersebut yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan untuk ditutup,” ujarnya.

Adapun waktu penyelenggaraan usaha pariwisata malam yang diselenggarakan di hotel bintang 4 dan 5 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Suami di NTB Tega Bunuh Istri karena Malu Banyak Utang

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf

Di samping itu, kata Andhika, usaha karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:  Kebiadaban Terus Berlanjut, Remaja Palestina Tewas Ditembak Pasukan Israel di Tepi Barat

“Dan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” tuturnya.

Selain itu, ia menjelaskan, usaha billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan suci Ramadan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usaha billiar yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan

b. Usaha billiar yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Back to top button