News

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni, Ini Syaratnya


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

“Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh,” kata Airlangga, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025.

Insentif itu, yang diyakini dapat menjadi stimulus ekonomi nasional, diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal dua.

“Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi di Makassar Tertembak Usai Bergulat dengan Pelaku Begal

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya, yaitu pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah berencana memberi potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Ketiga, pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.

Keempat, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Kemudian kelima, pemerintah berencana memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Baca Juga:  PAN Pastikan KMP Tetap Solid Meski Ada Isu Pemakzulan Gibran

Enam stimulus dari pemerintah itu masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025. Insentif yang diberikan pemerintah itu diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat, yang juga berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Back to top button