
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Sebanyak 316 warga binaan beragama kristen dan Katolik di Rutan dan Lapas seluruh wilayah Sulsel mendapat remisi khusus di hari raya natal 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal untuk memotivasi agar warga binaan selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas dan Rutan.
“Dengan mengikuti seluruh pembinaan yang diberikan tentunya kita berharap mereka akan menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa berperilaku baik. Tidak hanya di dalam Lapas namum setelah mereka bebas,” kata Liberti Sitinjak, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno mengatakan pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Dari 316 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 314 orang menerima remisi khusus I (Pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.
“Sementara itu 2 orang menerima remisi khusus II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan,” kata Yudi.
Dikatakan, remisi khusus natal ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Yudi Suseno.