Disahkan DPR, Ini 12 Poin Perubahan di UU Minerba


DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengatakan parlemen sebelumnya mengusulkan perubahan 14 pasal yang selanjutnya dibuatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah sebanyak 256 DIM.

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah Pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan Pasal-Pasal baru terdapat 20 Pasal yang diubah dan 8 Pasal yang ditambah,” ujar Bahlil dalam pidatonya saat rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Adapun perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur hal-hal substansial di antaranya:

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak;

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR;

3. Pengutamaan Kebutuhan Batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation);

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha
kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas;

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi;

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian
WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri;

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara,
lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian
dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan;

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan
berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online
Single Submission (OSS);

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara;

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat
adat;

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat enam bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.
 

Exit mobile version