News

Dirut: Pertamina Sedang Hadapi Ujian yang Cukup Berat!


Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini. Di Kejaksaan Agung kami sangat menghormati itu,” kata Simon dalam diskusi dengan awak media di Ballroom Grha Pertamina, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Simon menambahkan bahwa Pertamina memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang terjerat dalam kasus tersebut. Ia berharap proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi publik.

“Kami juga sudah memberikan bantuan hukum untuk rekan-rekan kami yang sedang dalam proses di Kejaksaan Agung. Dan kami berharap agar supaya proses ini dapat berlangsung sebagaimana mestinya agar supaya nanti masyarakat dapat mendapatkan situasi yang terang benderang,” tuturnya.

Baca Juga:  Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Beri Ucapan Lewat Instagram

Lebih lanjut, Simon meminta dukungan dari seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, agar Pertamina dapat memperbaiki tata kelola perusahaan dan bangkit dari krisis akibat kasus ini.

“Untuk itu kita mengetahui bersama memang saat ini Pertamina sedang menghadapi ujian yang cukup berat, namun kami yakin juga dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, baik dari internal maupun eksternal, kita juga bisa tetap terus melangkah ke depan,” ujarnya.

Sembilan Tersangka dan Modus Operandi

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023. Hingga kini, sembilan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Baca Juga:  Profesi Mulia Tercoreng, Dokter Cabul Harus Dihukum Berat dan Izin Praktik Wajib Dicabut

Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan minyak berkadar oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa lelang. Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari seharusnya.

Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya adalah:

Baca Juga:  Selamat Tinggal Kurikulum Nadiem, Jurusan IPA-IPS-Bahasa Balik Lagi Tahun Ini

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk

3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping

4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa

7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim

Kejagung juga mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Back to top button