News

Libur Idul Adha, Jakarta Bebas Ganjil-Genap hingga Besok


Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan Ganjil-Genap selama masa libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 17-18 Juni 2024.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Ditambah lagi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga:  Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK Tegaskan Mewakili Lembaga Bukan Pribadi

Diketahui, Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada Senin (17/6/2024). Selanjutnya pemerintah menerapkan kebijakan cuti bersama pada Selasa (18/6/2024).

Back to top button