Diperiksa KPK, Ronny Sompie Beberkan Riwayat Perjalanan Harun Masiku

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Ronny Franky Sompie merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Kepada penyidik, Ronny Sompie membeberkan riwayat perjalanan Harun Masiku sebelum dijadikan buronan terkait kasus suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika tahun 2020 saya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi,” ujar Ronny Sompie kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ronny Sompie lantas menjabarkan kalau sempat menditeksi keberadaan Harun Masiku pada 6 Januari 2020. Saat itu, pihak imigrasi menditeksi Harun Masiku melakukan perjalan ke luar negeri lewat Bandara Soekarno-Hatta.
“7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” kata Ronny seraya menyebut dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik.
Ia mengatakan, perjalanan yang dilakukan Harun Masiku itu terjadi sebelum pimpinan KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri.
“Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari Pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” kata Ronny.
Untuk diketahui, Ronny Franky Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020, diduga karena memberikan data imigrasi yang keliru terkait pergerakan Harun Masiku, yang terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.
Setelah OTT itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara dan sudah bebas.
Harun tak ditangkap pada 8 Januari 2020. Eks caleg PDIP itu pun menjadi buron hingga kini.
Terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Hasto juga diduga terlibat dalam merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).