
INILAHSULSEL.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah melakukan tindakan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) berupa baliho calon wali kota (cawalkot) yang dipasang di pohon.
DLH mengakui bahwa mereka telah memberikan peringatan kepada para cawalkot untuk tidak memasang baliho-baliho tersebut di pohon.
“Kami sudah memberikan peringatan berkali-kali, bahkan memberikan waktu 14 hari untuk mencabut baliho yang terpasang di pohon, tetapi tindakan tersebut tidak dilakukan. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan penertiban,” ungkap Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha, pada Selasa (14/5/2024).
Emil menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pemasangan APK di pohon dan fasilitas publik di Kota Palopo.
Ia menjelaskan bahwa baliho-baliho tersebut telah mengganggu estetika keindahan Kota Palopo.
“Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) karena hal ini mengganggu keindahan kota, terutama pemasangan baliho yang dipaku di pohon. Seharusnya para cawalkot mengetahui aturan yang berlaku,” ungkap Emil.
Dia menegaskan bahwa akan ada perhatian khusus terhadap baliho yang dipasang di pohon dan fasilitas publik sepanjang Jalan Poros Palopo.
“Khususnya di sepanjang Jalan Poros Palopo, karena banyak baliho yang terpasang di pohon. Pemerintah telah menyediakan papan reklame atau billboard untuk tempat pemasangan APK cawalkot,” tambahnya.
Emil juga meminta tim cawalkot untuk lebih sadar akan aturan tersebut dan tidak memasang APK di tempat yang tidak diperbolehkan. Dia menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga estetika kota dan kelestarian lingkungan.
“Kami harap tim cawalkot bisa menghindari hal serupa di masa mendatang. Kerja sama dan kesadaran dari semua pihak sangat penting agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.