
INILAHSULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), mulai mensosialisasikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang terdiri dari empat jalur seleksi: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, sambil menjelaskan tentang kuota masing-masing jalur penerimaan.
Jalur zonasi mendapatkan kuota 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas minimal 5 persen, sementara jalur prestasi akan dibuka tergantung sisa kuota dari jalur lainnya.
“Untuk jalur zonasi, pemetaan dilakukan sesuai koordinat lintang dan bujur sekolah dengan pengukuran jarak menggunakan satuan meter dengan dua digit di belakang koma. Kartu Keluarga yang digunakan harus diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023,” ujar Iqbal Najamuddin, kepada sejumlah media di kantor Disdik SulSel di Makassar pada Selasa (14/5/2024).
Iqbal Najamuddin juga menambahkan bahwa siswa dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai alternatif.
“Syarat ini hanya berlaku untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah dalam kondisi bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam,” tambahnya.
Pelaksanaan PPDB untuk SMK dan Sekolah Berasrama pra pendaftaran dimulai pada 13-18 Mei dan verifikasi berkas 20-23 Mei, sedangkan SMA untuk jalur afirmasi atau perpindahan orang tua dan zonasi dilakukan pada 3-4 Juni mendatang.