Dilarang Kemenperin Dijual di Indonesia, 9.000 Unit iPhone 16 Terlanjur Masuk, Siapa Bermain?

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Antara/Dok Kemenperin).
Meski Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, namun ribuan produknya sudah terlanjur masuk. Apakah ini kecolongan yang berpotensi merugikan negara? harus ada yang bertanggung jawab.
Tak sedang bercanda, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyebut 9 ribu unit iPhone 16 berhasil masuk ke Indonesia, meski tak berizin alias ilegal. Izin itu tak keluar karena Apple belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
Febri memperkirakan, sebanyak 9 ribu unit iPhone 16 lolos masuk ke Indonesia sepanjang Agustus-Oktober 2024, lewat jalur Bea dan Cukai. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di Indonesia. “Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri, dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau dikirim melalui pos, namun tidak diperjualbelikan, secara aturan diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun begitu, iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri, harus untuk pemakaian pribadi alias tidak diperjualbelikan secara bebas.
“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri.
iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggaraan pos digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya masih belum memberikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi mereka. “Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang harus direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10/2024).