Market

Digugat Gunvor ke Arbitrase Internasional, PGN Klaim Siapkan Mitigasi Terbaik


Terkait gugatan Gunvor Singapore PTE LTD (Gunvor) ke The London Court of International Arbitration (arbitrase internasional), PT Perusahaan Gas Negara (Persero/PGN) Tbk telah melakukan mitigasi terukur dan senantiasa menjaga reputasi perusahaan.

“Serta memastikan kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu, baik dari aspek teknis, pelayanan pelanggan, maupun keuangan,” kata Sekretaris Perusahaan (Sekper) PGN, Fajriyah Usman di Jakarta, Kamis (19/9/2024).  

Mantan Sekper Pertamina ini, menjelaskan, request for arbitration (RFA) oleh Gunvor yang telah dilaporkan PGN pada 18 September 2024 berbentuk surat keterbukaan informasi, masih dalam tahap pendahuluan.

“Sebagai upaya menjaga kepentingan hukum, PGN telah mempersiapkan dan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu. Kita sudah menunjuk konsultan hukum internasional, guna memastikan keselarasan fakta dan aspek hukum demi melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham,” ungkapnya.  

Baca Juga:  Terlalu Banyak Ekspor ke China, Harga Kelapa Parut di Indonesia Melambung

Dikatakan, manajemen PGN telah mengambil langkah prudent dan cermat untuk mengatasi hal ini. Fokus utamanya adalah melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham.

“PGN secara aktif berkomunikasi dengan seluruh stakeholder untuk memastikan bahwa informasi yang akan disampaikan, sesuai dengan kaidah perundangan-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kemungkinan terjadinya risiko perjanjian di masa depan, kata Fajriyah, PGN meningkatkan pengawasan dan komitmen risiko atas seluruh kontrak yang dilakukan perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi di pasar modal, PGN telah menyampaikan adanya gugatan arbitrase internasional dari Gunvor. Dalam surat bernomor 067700.S/KU.06.01/OOS/2024 tertanggal 18 September 2024 yang diteken Fajriyah itu, membeberkan perkembangan sengketa bisnis PGN dengan Gunvor.

Baca Juga:  Indef Masih Melihat Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Syaratnya

Dalam surat tersebut, tidak secara terbuka menyebut gagalnya PGN menjalankan kontrak kerja dengan Gunvor, yakni menyuplai LNG sebanyak 7-8 kargo/tahun, selama 4 tahun sejak Januari 2024 hingga 2027.  

Pada poin 4, PGN juga tidak menjelaskan implikasi atau dampak jika Gunvor menang dalam gugatan arbitrase. Dalam kontrak disebutkan jika PGN gagal memenuhi kewajiban terancam denda 130 persen dari nilai kontrak.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa sengketa bisnis ini, tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. ”Kegiatan operasional perseroan berjalan dengan normal seperti biasa.”

Namun pada 3 November 2023, PGN telah menyampaikan force majeure kepada Gunvor terkait pelaksanaan kontrak. Menyusul force majeure itu, PGN menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp15 triliun.

Baca Juga:  Kopdes Merah Putih Diklaim Menguntungkan dan Bebas dari Tengkulak

 

Back to top button