Market

Digeser dari Posisi Bos Pajak, Ini Jabatan Suryo Utamo yang Baru


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utamo untuk memimpin Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kementerian Keuangan.

Badan baru Kemenkeu tersebut mempunyai tugas krusial di tengah era kemajuan teknologi saat ini. BTIIK bertugas untuk terus mengembangkan infrastruktur digital Kemenkeu, serta mengawasi aspek digitalisasi keuangan negara.

Sri Mulyani menilai tugas BTIIK bakal cukup menantang sebab Kemenkeu harus dapat mengimbangi perkembangan teknologi digital dengan sangat cepat.

“Dengan adanya teknologi artificial intelligence, dengan adanya perubahan currency menuju cryptocurrency, dengan berbagai macam lalu lintas keuangan antarnegara dan antar-entitas, maka kebutuhan untuk membangun sebuah infrastruktur digital keuangan negara menjadi sangat penting,” katanya.

Baca Juga:  Jika Serius Entaskan Kemiskinan, Ekonom Sarankan BPS Buang Standar Kuno

Bendahara Negara juga berpesan kepada Suryo sebagai Kepala BTIIK untuk terus melaksanakan transformasi digital sekaligus memastikan keamanan dalam sistem keuangan negara.

“Semakin masyarakat mengandalkan teknologi digital, maka infrastruktur digital menjadi sangat strategis. Tidak hanya menciptakan conveniece kemudahan, namun juga memberikan assurance atau kepastian mengenai keamanan,” kata Sri Mulyani.

Dalam pelantikan jabatan eselon I Kemenkeu Jumat (23/5/2025), Suryo Utomo dirotasi dari jabatan Dirjen Pajak ke BTIIK. Sementara saat ini, kursi Dirjen Pajak diduduki oleh Bimo Wijayanto.

Sebelum digeser dari posisi bos pajak, Suryo dihujani kritikan buntut dari aplikasi layanan pajak berbasis digital bernama Coretax milik DJP di era Suryo. Nilai proyek dari aplikasi ini mencapai Rp1,3 triliun. Saat diluncurkan pada 1 Januari 2025, aplikasi ini mengalami eror. Wajib pajak kesulitan mengaksesnya.

Baca Juga:  Indef Masih Melihat Peluang Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Ini Syaratnya

Di sisi lain, wajib pajak harus mengurus pajak karena menyangkut kepentingan bisnisnya. Lantaran sering ngadat, wajib pajak banyak yang merasa dirugikan, terlebih jika telat mengurus pajak, ada sanksi berat. Atas bermasalahnya Coretax, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan Coretax ke KPK.

Pemerintah, melalui arahan Presiden RI Prabowo Subianto, telah menetapkan target untuk meningkatkan tax ratio sebagai bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara. Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari setoran pajak pada 2025 sebesar Rp2.189 triliun atau naik 13,9 persen ketimbang outlook 2024.  

Back to top button