Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diduga memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dan, uang hasil pemalakan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Mbak Ita dan sang suami. “Penyediaan tambahan dana untuk Wali Kota (Hevearita) dan suaminya (Alwin) yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jakarta, dikutip Sabtu (21/9/2024).
Uang iuran dari para pegawai Bapenda kepada Mbak Ita dan suami, bersumber dari pemotongan upah pungut. Namun, Tessa enggan mengungkapkan nilai pemerasan dilakukan serta digunakan untuk apa saja. “Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Tessa mengatakan adanya pemotongan upah pungut pegawai, sehingga gaji bersih atau Take Home Pay (THP) yang diterima tidak sesuai.
“Yang bisa kami jawab ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai. Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri dan menetapkan tersangka. Berdasarkan informasi yang didapat yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (mbak Ita), Alwin Basri (suami dari Wali Kota Semarang), Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Selain itu, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.
Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp1 miliar, 9.650 euro, hingga puluhan unit jam tangan. Dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.