SulselNews

Diduga Jual Narkoba Jenis Sabu, Oknum ASN Jeneponto Ditangkap Polisi

INILAHSULSEL.COM – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di kediamannya, yang terletak di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS telah berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menyimpulkan bahwa modus operandi tersangka ini melibatkan pembelian dan penjualan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri Mustafa, di Makassar, pada hari Rabu (1/5/2024).

Penangkapan tersangka dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi, yang kemudian diikuti dengan penggerebekan di rumahnya.

Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam kloset, namun petugas berhasil menyita narkotika berbahaya tersebut seberat empat gram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Megawati Gagas KAA Jilid II Bahas Kemerdekaan Palestina dan Kondisi Global Terkini

Dari hasil interogasi tersangka RS (42) menyebut bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu itu hanya di orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.

“Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua,” sebut Fajri.

Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.

Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp4 juta.

Baca Juga:  Tim DVI Polri Identifikasi 11 Jenazah Korban Pembunuhan KKB

“Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600,” katanya.

Informasi diperoleh bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polres Jeneponto dan telah divonis selama dua tahun penjara.

“Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Kerap Pamer Gaya Hedon di Medsos, Dua Pengacara Wilmar Group Mesti Dimiskinkan Lewat TPPU

Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku.

Tersangka RS saat ditanya wartawan sejak kapan menjual narkoba, ia mengakui sejak awal tahun ini dan mengambil barang dari rekannya berinisial A (DPO), kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil.

“Dari Januari 2024 (menjual). Dulu biasa sepotong (ambil barang), awalnya empat gram sampai lima gram. Ini kita jual, terus konsumsi juga. Kalau barang habis, kurang lebih satu minggu (narkoba) habis,” ucapnya.

Back to top button