Dibekukan Komdigi, Pengembang Worldcoin Sam Altman Buka Suara


Perusahaan pengembang layanan Worldcoin dan WorldID, Tools for Humanity (TFH), merespons pembekuan izin operasionalnya oleh pemerintah Indonesia. Melalui pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Senin (5/5/2025), TFH menyatakan tengah mencari kejelasan mengenai persyaratan perizinan yang relevan dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dialog konstruktif dengan pemerintah.

“Jika terdapat kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan kami, kami tentu akan menindaklanjutinya,” tulis TFH dalam pernyataannya.

TFH adalah perusahaan yang didirikan oleh Alex Blania dan Sam Altman, tokoh di balik OpenAI. Mereka mengembangkan Worldcoin sebagai proyek sistem identitas digital terdesentralisasi yang menggunakan verifikasi biometrik iris untuk memastikan keunikan individu dalam dunia digital.

Di Indonesia, layanan Worldcoin sempat menarik perhatian publik usai beredarnya video viral di media sosial yang menunjukkan kerumunan warga di Bekasi melakukan verifikasi identitas untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp800.000. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait keamanan data pribadi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Minggu (4/5) resmi membekukan sementara layanan Worldcoin dan WorldID karena dinilai tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang sah, serta diduga menggunakan badan hukum berbeda dalam menjalankan operasionalnya.

TFH menegaskan bahwa mereka telah berupaya menjalin diskusi berkelanjutan dengan pemerintah Indonesia sejak awal kehadirannya. Mereka mengklaim telah mengadakan acara publik, kampanye edukatif, dan konferensi pers untuk memperkenalkan layanan Worldcoin.

“Kami memahami bahwa teknologi yang kami hadirkan tergolong baru dan mungkin menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa pihak,” tulis TFH.

TFH juga membantah bahwa sistemnya menyimpan data pribadi pengguna. Menurut mereka, verifikasi dilakukan tanpa merekam informasi sensitif dan kendali data sepenuhnya ada di tangan pengguna.

“Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun oleh pihak kontributor seperti Tools for Humanity,” ujar TFH.

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi sebelumnya menegaskan bahwa penyelenggara layanan digital yang tidak memiliki izin resmi akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, secara global, Worldcoin telah menghadapi sejumlah pembatasan. Otoritas privasi Hong Kong pada Mei 2023 memerintahkan proyek ini menghentikan pemindaian iris dan wajah setelah dinilai melanggar hukum privasi. Portugal juga menangguhkan layanan Worldcoin pada Maret 2024 karena kekhawatiran terhadap perlindungan data anak di bawah umur. Spanyol bahkan lebih dulu mengambil langkah serupa.

Pihak Worldcoin berdalih bahwa data pengguna telah dienkripsi dan aman. Namun, pihak berwenang di berbagai negara tetap mempertanyakan metode verifikasi dan pengumpulan data biometrik yang dilakukan secara masif.

Worldcoin mengklaim bahwa sistemnya dapat menjadi solusi untuk masalah besar di industri kripto, yaitu keberadaan akun palsu dan bot yang menyalahgunakan anonimitas blockchain. Namun, model bisnis yang mengandalkan insentif berupa uang tunai untuk menarik warga melakukan pemindaian iris telah menimbulkan polemik, termasuk di Indonesia.

Exit mobile version