SulselNews

Pj Gubernur Zudan Soal Pilkada: Pesta itu Bukan Berantem atau Tawuran

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menerima audiensi dari Ketua KPUD Sulsel dan jajaran untuk membahas persiapan tahapan Pilkada serentak. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat, 24 Mei 2024.

Dalam pertemuan dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih atas kedatangannya, saya tahu Pak Ketua akan sangat sibuk. Hari ini pemilunya didesain berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Jika dulu hanya serentak parsial, sekarang serentak secara nasional,” kata Zudan.

Dia menekankan pentingnya menciptakan kondisi demokratis dan menggembirakan dalam Pilkada. Dia berharap suasana Pilkada menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan.

Baca Juga:  Inilah Jenis Amunisi yang Diledakkan di Garut Berujung Tewasnya 13 Orang

“Kalau itu bisa dilakukan. Keren ini Sulsel,” sebutnya.

“Suasana yang betul-betul Pilkada pesta demokrasi, yang namanya pesta harus senang-senang, bukan berantem atau tawuran,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan, saat ini sedang berlangsung perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan.

Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.

Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Pramono Siapkan Ratusan Juta Tebus Belasan Ribu Ijazah Warga Jakarta di Sekolah

Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah disepekati melalui NPHD yang tidak menguabh pagu besar, maka harus dilaporkan ke pemerintah daerah.

Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses.

Back to top button