Market

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex


Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri bersama anggota Dewas Agung Nugroho kunjungi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tenah (Jateng), Senin, (10/3/2025).

Kunjungan ini bertujuan baik, yakni memastikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mantan buruh Sritex, berjalan baik dan sesuai prosedur.

“Kami dari Dewan Pengawas ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama terkait JHT dan JKP, telah dipenuhi dengan benar. Setelah meninjau langsung layanan yang diberikan kepada peserta, Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar sesuai harapan,” ucap Zuhri, dikutip dari Inilahjateng.

Zuhri menyebut, sekitar 2.700 peserta yang sudah mengajukan pemberkasan pencairan sampai hari ketiga, 2.200 diantaranya sudah dieksekusi dan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja. Sehingga ia berharap proses ini dapat terus berjalan tanpa kendala dan seluruh peserta dapat menerima haknya tepat waktu.

Baca Juga:  Idul Adha Jadi Momentum, BRI Peduli Tingkatkan Produktivitas Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

“Kami berharap semua proses ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya,” ujarnya.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono mengatakan, mulai Senin (10/3/2025) sekitar 300 mantan pekerja Sritex sudah melakukan pemberkasan untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sebenarnya bisa dilakukan secara online, Saat ini, teman-teman dari Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan untuk membantu pekerja dalam pembuatan akun Siap Kerja sebagai syarat utama pengajuan JKP,” kata Teguh.

Teguh menyebut ada tiga manfaat utama JKP, yakni uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai akan diberikan selama enam bulan ke depan dengan besaran 60% dari upah yang dilaporkan, maksimal Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Berlaku Juni-Juli 2025

Namun, dilanjutkan Teguh, untuk dapat menerima manfaat JKP, mantan pekerja Sritex harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya, membuat akun Siap Kerja melalui aplikasi resmi, mengisi data pribadi di dalam aplikasi.

Kemudian mengunggah bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pernyataan penerimaan PHK lalu mengajukan minimal lima lamaran pekerjaan dalam aplikasi Siap Kerja.

Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, pencairan manfaat uang tunai JKP tahap pertama akan dilakukan. Pencairan tahap kedua akan diberikan setelah pekerja mengunggah kembali lima lamaran pekerjaan tambahan.

Program JKP memiliki masa berlaku enam bulan sejak pekerja mengalami PHK. Jika dalam periode tersebut pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, manfaat JKP tetap diberikan hingga batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Produksi Beras dan Jagung Berlimpah Malah Jadi Kabar Buruk untuk Kemenkeu

Tercatat, dari total pekerja Sritex yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 8.037 peserta berhak mengajukan manfaat JKP. Di mana, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan terus mengawal proses ini agar seluruh pekerja yang berhak mendapatkan manfaat JKP sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Back to top button