News

Deteksi Aliran Dana Judol, PPATK Telusuri Aliran Uang Hasil Kejahatan


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judi daring (online/judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).

“Kami melakukan follow the money atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).

Selain itu, dia mengatakan pendeteksian aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

“Kami bekerja sama dengan semua lembaga dalam ataupun luar FATF. Kami juga antar FIU atau Financial Inteligence Unit bekerja sama sangat dekat,” terangnya.

Baca Juga:  Delapan Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS Sudah Diambil Pihak Keluarga

Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ivan sebelumnya juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.

Sebelumnya, Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025), mengungkapkan perputaran dana judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 mencapai Rp47,97 triliun.

Ia lantas mengatakan bila pemerintah menguatkan intervensi, maka perkiraan perpuataran dana judol selama 2025 sebatas Rp150,36 triliun.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Besi Kolong Tol Tanjung Priok

 

Back to top button