News

Desakan Makin Deras, Menanti Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Budi Arie


Desakan agar ada tindak lanjut aparat penegak hukum, atas disebutnya eks Menkominfo Budi Arie dalam dakwaan yang diduga menerima jatah pengamanan situs judi online, makin deras datang dari berbagai pihak.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memeriksa Budi Arie.

“Ketua Majelis Hakim harus memerintahkan JPU untuk memeriksa Menkop Budi Arie, berdasarkan keterangan saksi di bawah sumpah, ditambah bukti-bukti penyidik dalam persidangan,” tutur Wayan kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas juga menilai munculnya nama Budi Arie, patut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masuknya nama Budi Arie Setiadi dalam dakwaan 4 orang terdakwa kasus judol yang dibacakan oleh Jaksa harus ditindaklanjuti. Pihak Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami keterangan para tersangka,” jelas Fernando.

Baca Juga:  Remaja yang Debat Dianggap Setting-an, Dedi Mulyadi: Aura Cinta Sosok yang Pintar dan Berani

Apalagi, lanjut dia, hal ini sudah dibacakan oleh Jaksa pada sidang para tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tentu Jaksa sebagai penuntut umum menyusun dakwaan berdasarkan kepada keterangan para tersangka dan bukti yang ada,” tutur dia.

Diketahui, Budi Arie saat masih menjabat sebagai Menkominfo disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap sejumlah eks pegawai Kemenkominfo yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus. Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.

Baca Juga:  Ekstrakulikuler Harus Sesuai Minat Siswa, Doel Jangan PHP ke Pelatih Pencak Silat

Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.

Zulkarnaen juga disebut kerap menggunakan kedekatannya dengan Budi Arie untuk meyakinkan pihak lain terkait keamanan praktik tersebut.

“Saya teman dekat Pak Menteri,” tutur Zulkarnaen kepada salah satu terdakwa lain, sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Ketika praktik sempat terhenti pada April 2024, Zulkarnaen disebut menemui Budi Arie di rumah dinas Menkominfo di kawasan Widya Chandra, Jakarta, untuk meminta restu melanjutkan praktik. Permintaan tersebut disebut disetujui.

Baca Juga:  Segera Rapat Bahas MBG, Komisi IX Pertimbangkan Beri Rekomendasi Copot Kepala BGN

“Terdakwa kemudian menemui Menteri Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra dan mendapatkan restu untuk melanjutkan praktik,” bunyi dakwaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa situs yang diamankan dari pemblokiran mencapai lebih dari 10 ribu, dengan perputaran dana mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi dakwaan tersebut, Budi Arie membantah keterlibatannya dalam praktik pengamanan situs judol. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (19/5/2025).

Budi Arie berharap publik bisa melihat perkara ini secara jernih dan menyerahkan proses kepada penegak hukum untuk diselesaikan secara adil dan profesional.

Back to top button