Denden Imadudin Beberkan Restu Budi Arie di Pengamanan Judol, Sebut Ada Tim Menteri Ambil Alih

Terdakwa Denden Imadudin, eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Kominfo, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Sidang kali ini mengahadirkan empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam keterangannya, Denden mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam praktik penjagaan situs judol di Kominfo yang sebelumnya sempat berhenti, namun kembali berjalan usai disebut-sebut mendapat restu dari “atasan”.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Denden apakah mengenal Muhrijan alias Agus salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.
“Mengenal,” jawab Denden.
Ia menjelaskan dirinya awal kali mengenal Muhrijan saat yang bersangkutan datang ke kantor Kominfo. Menurutnya, Muhrijan pada saat itu mengaku sebagai Agus.
Denden pun menyebut dirinya sempat memastikan kepada resepsionis terkait nama asli dari Muhrijan tersebut. Rupanya, benar bahwa yang tertera dalam daftar tamu di resepsionis adalah atas nama Agus. Ia mengatakan bahwa Muhrijan alias Agus pada saat itu mengetahui tentang praktik penjagaan judol.
“Pertama bertemu Muhrijan itu yang bersangkutan tahu ada praktik penjagaan judi online, yang bersangkutan memiliki bukti transfer. Memang pertemuan tidak lama di kantor itu karena yang bersangkutan meminta pertemuan di luar,” ungkap Denden.
Pada saat itu, kata Denden, Muhrijan hanya mengenalkan diri sebagai Agus tanpa memberitahu asal instansi atau pekerjaan.
Kemudian Jaksa menanyakan terkait agenda pertemuan di luar yang dilakuan Denden dengan Muhrijan.
“Seingat saya di Hotel Ibis Sunter, di sana disampaikan alokasi bahwa dari kejadian itu yang bersangkutan (Agus) meminta alokasi,” jawab Denden.
Denden mengaku saat itu menyerahkan uang secara tunai dalam dua tahap, yakni Rp400 juta dan sekitar Rp1 miliar, sebagai bagian dari praktik tersebut.
Jaksa pun menanyakan kepada Denden apakah setelah pertemuan itu masih melakukan komunikasi dengan Muhrijan.
“Setelah itu masih sering kontak dengan Agus,” tanya Jaksa.
Namun, Denden menyatakan praktik itu berhenti ketika dirinya dipindahkan ke tim penyidikan. Ia menyebut pengawasan kemudian dilakukan oleh “tim menteri”.
“Saya sudah pindah dan sudah tidak ada penjagaan. Dan kemudian juga ada tim menteri yang mengawasi,” jelas Denden.
“Waktu itu kebetulan baru masuk Saudara Adhi Kismanto (terdakwa),” sambung Denden.
Setelah Denden tidak lagi bertugas dalam pengamanan tersebut, Agus disebut berupaya melanjutkan kegiatan itu. Bahkan, Agus meminta dikenalkan pada Adhi Kismanto, meski Denden mengaku tidak mengenalnya secara dekat.
“Saya hanya menyampaikan, ‘ada si ini sekarang’, bukan mengenalkan langsung,” ujar Denden.
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi menguat saat Denden menceritakan adanya pertemuan pada Mei atau Juni yang dihadiri lima orang: dirinya, eks pegawai Kominfo Syamsul Arifin, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti, dan Agus alias Muhrijan. Pertemuan itu dilakukan di salah satu restoran di Pondok Indah Mall (PIM).
Dalam pertemuan tersebut, Adhi Kismanto dan Muhrijan menyampaikan bahwa praktik penjagaan bisa dilanjutkan karena sudah diketahui oleh yang “di atas”.
“Waktu itu hanya disampaikan bahwa ini sudah oke, bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini, sehingga tidak perlu khawatir karena sudah diketahui oleh yang di atas,” kata Denden.
Jaksa menanyakan siapa “yang di atas” yang dimaksud oleh Denden. “Yang mereka maksud adalah Pak Menteri pada waktu itu menjabat (Budi Arie Setiadi),” ujar Denden.