News

Demokrat Usul DPR Gelar RDP Khusus Bahas Suap Sugar Group ke Zarof, Jampidsus Diminta Siapkan Data


Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengusulkan agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dapat menyiapkan data detail berkenaan dengan kasus dugaan suap terhadap Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dari Sugar Group Companies (SGC).

“Kemarin sudah kami mulai bicarakan di komisi III DPR RI. Dan kemudian saya mengusulkan untuk dilakukan pendalaman khusus kasus SGC dari pengembangan kasus Zarof Ricar. Dan karenanya agar Jampidsus menyiapkan data lebih detail,” tutur Hinca kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Hinca mengusulkan agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk membahas skandal suap makelar perkara ini.

“Mengapa? Karena kasus Zarof Ricar ini mega skandal dalam ‘bisnis jual beli kasus’ di internal sistem penegakan hukum itu sendiri yang melibatkan banyak pihak,” tandasnya.

Zarof Terima Duit dari Sugar Group

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat makelar kasus, Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata kasus gula Marubeni.

Baca Juga:  Selamat Jalan Bapak Pencak Silat Dunia, Eddie Marzuki Nalapraya

Zarof Ricar, saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, mengungkapkan uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

Zarof mengakui menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas. Hal itu juga sudah dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa.

“Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami, apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di dalam brankas?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Uang-uang dari penanganan perkara?” Lanjut jaksa menanyakan.

“Iya,” jawab Zarof.

Sugar Grup vs Marubeni

Sebagai informasi indikasi adanya permainan dalam sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dengan Marubeni Corporation (MC) sempat diutarakan Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massi. Ia mencium adanya konspirasi jahat dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 1362 PK/PDT/2024.

Baca Juga:  Seenaknya, Delapan WNA China Salah Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja Ilegal di Sulteng

Indikasi kongkalikong terkait adanya informasi yang menyebut bahwa pada saat penggeledahan rumah mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI, Zarof Ricar, pada 24 Oktober lalu, Kejagung menemukan tumpukan uang dan logam mulia senilai Rp920 miliar. Turut ditemukan catatan tertulis ‘pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar’. Patut diduga, duit tersebut untuk suap hakim yang menangani perkara Marubeni.

Jerry menduga, uang Rp200 milyar itu sebagai pelunasan atas putusan Kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, PK Ke-I No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 dan PK Ke-II No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.

Baca Juga:  Berderai Air Mata Bacakan Pledoi, Hakim Mangapul Tagih Janji Manis Jaksa Kejagung

Tercatat, hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH. Lalu, majelis hakim agung PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, adalah: (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH, dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.

Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, adalah: (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Back to top button