News

Soal Request Jadwal Pemeriksaan, KPK tak Segan Tangkap Hasto Kalau Ingkar Janji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menepati janji hadir pada pemeriksaan tim penyidik setelah acara HUT PDIP pada 10 Januari 2025. Sebelumnya, Hasto berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan persiapan acara tersebut.

“Tentunya apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Tessa mengingatkan, jika Hasto kembali absen tanpa alasan yang sah pada pemeriksaan berikutnya, tim penyidik KPK bisa membuka opsi melakukan penangkapan. Aturan ini diatur dalam KUHAP bagi tersangka yang mangkir lebih dari dua kali.

“Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegas Tessa.

Baca Juga:  Polda Metro Sita 5 Kg Ganja dari Seorang Pemuda di Ciracas

Sebelumnya diberitakan, Hasto meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya taat hukum dan akan mengikuti semua proses hukum setelah peringatan tersebut.

“Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum. Namun, kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025,” ujar Ronny dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Ronny juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK terkait penjadwalan ulang itu. “Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan Dahsyat Landa Israel, 24 Orang Terluka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan jadwal pemeriksaan ulang akan diinformasikan setelah ada konfirmasi dari penyidik.

“Jadwal reschedule-nya akan disampaikan kemudian oleh penyidik,” kata Tessa.

Selain itu, Tessa mengungkapkan bahwa saksi lain dalam kasus yang sama, seperti mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dijadwalkan hadir pada pemeriksaan siang ini.
“Wahyu dan Agustiani Tio, informasinya akan hadir nanti siang. Ditunggu saja,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Hasto sebagai tersangka, ia diduga menyokong dana suap senilai Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dana tersebut disalurkan melalui Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR melalui PAW.

Baca Juga:  Wali Kota Yogyakarta Sayangkan Program MBG di Kotagede Berhenti

Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar, memerintahkan penghancuran bukti berupa ponsel, dan membantu Harun Masiku melarikan diri.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hasto sebelumnya menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghormati serta menaati proses hukum yang tengah berjalan.

 

 

Back to top button