Dasco: Perppu Cipta Kerja Dipelajari pada Masa Persidangan III

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan mempelajari isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada masa persidangan mendatang yang dimulai 10 Januari depan.

“Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya baru akan mempelajari Perppu Cipta Kerja pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 karena perppu tersebut diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo saat DPR sedang dalam masa reses pada akhir Desember 2022.

“Seperti mekanisme yang ada, perppu itu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ungkap Dasco.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari juga perihal urgensi dari diterbitkannya Perppu Ciptaker oleh presiden. Ia menyebut ketentuan presiden dalam mengeluarkan perppu juga memiliki mekanisme tersendiri.

“Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada, memang ada yang namanya pembuatan undang-undang, revisi undang-undang, lalu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan itu diatur,” ungkapnya.

Dasco mengaku belum bisa memberi komentar banyak terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker tersebut karena harus mempelajarinya terlebih dahulu dengan seksama, termasuk perihal aturan libur kerja.

“Untuk masalah libur, saya belum bisa banyak komentar karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, enggak boleh sepotong-sepotong supaya tidak ada multitafsir,” tuturnya.

Lebih lanjut Dasco mengungkapkan setelah DPR mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun presiden. “Oleh karena itu, teman-teman media supaya bersabar menunggu kita membahas itu nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Ia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Ciptaker adalah kebutuhan mendesak karena pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Exit mobile version