Dalami Peran Windy Idol, KPK Telusuri Aliran Pencucian Uang Eks Sekma Hasbi Hasan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Dalam pemeriksaan terbarunya, penyidik mencermati peran penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (W) atau yang dikenal sebagai Windy Idol, serta kakaknya, Rinaldo Septariando (R), dalam perkara tersebut.
“HH, mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Saksi (Hasbi) didalami terkait dengan peran tersangka W dan saksi R dalam perkara pencucian uang ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Tessa menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi mengalir kepada Windy dan Rinaldo, dan bersumber dari hasil pengkondisian perkara di Mahkamah Agung.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai aliran dana maupun bentuk aset hasil pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Hasbi dan pihak terkait. Tessa menegaskan bahwa substansi materi penyidikan bersifat rahasia dan baru akan dibuka dalam proses persidangan.
“Pemeriksaan terkait dugaan TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” ucap Tessa.
Hasbi tercatat telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK, yakni pada Selasa (22/4/2025), Senin (21/1/2025), dan Rabu (23/4/2024). Sementara Windy dan Rinaldo diperiksa pada Kamis (24/4/2025).
Kabar penetapan Hasbi, Windy, dan Rinaldo sebagai tersangka telah beredar sejak Maret 2024.
“Iya (sudah tersangka). Seperti yang dibicarakan aja,” ucap Windy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).
Dalam perkara sebelumnya, Hasbi telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengaturan perkara di MA. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi tersebut, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Hasbi Hasan. Mereka dikabarkan saling memanggil “cayang” dan sempat tinggal bersama di hotel.
Windy juga diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas dari gratifikasi yang diberikan Hasbi, seperti menginap di hotel, menerima tas mewah, serta menikmati liburan bersama. Ia juga disebut menerima sebuah rumah dari Hasbi Hasan dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, Hasbi tengah menghadapi dua perkara yang masih dalam proses penyidikan. Pertama, kasus dugaan suap pengkondisian perkara yang menyeret Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED). Kedua, dugaan TPPU yang melibatkan Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya, Rinaldo Septariando.