Gaji pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta, khususnya PNS, telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, bila bicara soal tunjangan kinerja (Tukin) Dishub telah diatur dengan regulasi tingkat daerah.
Gaji pokok pegawai dishub mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dinas Perhubungan diketahui memiliki empat kelompok pegawai yang dibagi menurut tingkat pendidikan. Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang diterima setiap kelompok tentu bisa berbeda.
Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut rincian gaji Dishub yang telah dibagi berdasarkan golongannya.

Golongan I ( Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 Hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjangan Kinerja Pejabat Dishub DKI Jakarta
Tak hanya soal gaji pokok yang akan diterima, pejabat Dishub DKI Jakarta juga akan memperoleh tunjangan kinerja setiap bulannya melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta, termasuk untuk pejabat Dinas Perhubungan DKI telah diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Namun, beberapa ketentuan dalam SK tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
- Kepala Dinas: Rp60.480.000
- Wakil Kepala Dinas: Rp51.570.000
- Sekretaris Dinas: Rp40.770.000
- Kepala Bidang: Rp39.960.000
- Kepala Suku Dinas pada Kota: Rp39.960.000
- Kepala UPT: Rp39.960.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota: Rp 26.190.000
- Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
Vauri Audiah