Daftar Kasus Korupsi Ditangani Kejati Sulsel dan Jajaran di Tahun 2023

Kejaksaan Juga Menangani 8 Kasus Mafia Tanah

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo membeberkan capaian kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2023.

Untuk Kejati Sulsel berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp9.541.886.922. Adapun Kejari se-Sulsel sebesar Rp13.066.045.408 dan Cabjari se-Sulsel sebesar Rp164.000.000.

Dalam upaya pencegahan Tipikor, Bidang Pidsus Kejati Sulsel juga berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik BUMN dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU Sementara sebesar Rp450.000.000.000.

“Kejati Sulsel dan jajaran juga telah menangani kasus mafia tanah sebanyak 8 perkara. Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara serta kasus mafia pupuk sebanyak 1 perkara,” kata Zet Tadung Allo dalam konferensi pers akhir tahun 2023 di Kejati Sulsel pada Jumat (29/12/2023).

Dikatakan, khusus Pidsus Kejati Sulsel di tahun 2023 selidiki 8 perkara korupsi. Kejari se-Sulsel sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.

“Di Tahun 2023 Bidang Pidsus seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel telah menyelidiki kasus dugaan korupsi sebanyak 104 perkara,” tambahnya.

Sementara perkara korupsi dalam tahan penyidikan di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 131 perkara. Terdiri dari 30 kasus yang ditangani Kejati Sulsel, 78 perkara ditangani Kejari se-Sulsel dan 13 perkara ditangani Cabjari se-Sulsel.

Perkara korupsi yang ditangani dalam tahap Pra Penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 123 perkara.

“Kejati sebanyak 38 perkara dengan rincian Kejati Sulsel 20 perkara, Polda Sulawesi Selatan 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara, Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara,” jelasnya.

Perkara Tipikor yang telah memasuki tahap penuntutan sebanyak 200 perkara yang terdiri dari Kejari se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara. Adapun perkara korupsi yang memperoleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara.

“Untuk upaya hukum perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara yang terdiri dari proses banding sebanyak 20 perkara, kasasi sebanyak 65 perkara dan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara,” sebutnya.

Adapun total Kerugian Negara dari perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp. 209.867.115.243. Terdiri dari penyidikan Kejati sebesar Rp130.101.662.040, Penyidikan para Kejaksaan Negeri sebesar Rp78.538.329.289 dan Penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp1.227.123.914.

Exit mobile version