Pengumuman UMP Sulsel Ditunda, Disampaikan Besok
Gubernur Akan Kaji Hasil Pertemuan Forkopimda dan Perwakilan Aliansi Buruh

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Rencana pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel hari ini ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah gubernur melakukan rapat dengan Forkopimda dan perwakilan aliansi serikat buruh yang melakukan unjuk rasa di depan kantor gubernur.
“Setelah dilakukan dialog dengan, pak Gubernur memutuskan pengumuman UMP 2024 diundur ke besok dengan alasan ada beberapa hal yang akan dikaji sesuai dengan aspirasi serikat buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf Senin (20/11/2023) sore.
Ardiles menyebut ada beberapa hal yang perlu dikaji dengan Dewan Pengupahan agar Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh bapak gubernur sesuai dengan norma dan sesuai dengan aturan yang ada.
“Besok hari terakhir pengumuman untuk UMP,” sebutnya.
Ia menyebut beberapa serikat buruh meminta kenaikan upah sekitar 7 persen.
“Saya tidak mengatakan seluruh serikat buruh karena ada sebenarnya serikat buru yang sepakat dengan hasil kemarin waktu pleno UMP,” tambahnya.
Ia menyebut beberapa serikat buruh meminta kenaikan upah 2024 tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023. Mereka juga meminta upah sundulan dimasukkan kedalam SK Gubernur. Selain itu mereka minta dimasukkan juga menyangkut masalah struktural skala upah.
“Jadi empat itulah yang mau dikaji Gubernur sebelum menandatangani SK penetapan UMP,” sebut Ardiles.
PP 51 disebut menjadi pedoman seluruh provinsi dan seluruh kabupaten kota untuk melakukan perhitungan terhadap jumlah besaran UMP 2024. Ia juga menyebut Kabupaten Kota tidak akan keluarkan penetapan upah jika provinsi belum menetapkan.
“Kota tidak akan menetapkan kalau provinsi belum karena Upah Minimum Kota harus berada di atas UMP. Sehingga tidak mungkin mereka menetapkan SK kalau provinsi belum. Kalau kota kan masih panjang sampai tanggal 30 November, provinsi 21 batas waktunya,” jelasnya.