Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi PT Timah

Manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa meyakini bahwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) tersebut terlibat dalam kasus korupsi penambangan ilegal di PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Helena juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama satu tahun.
Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang harus dilunasi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dikenakan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Jaksa menambahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Kejagung mendakwa Helena meraup keuntungan sebesar Rp900 juta dari kasus korupsi penambangan ilegal PT Timah. Dalam kasus ini, Helena membantu Harvey Moies, suami artis Sandra Dewi, yang bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka.
Adapun peran Helena adalah menukarkan mata uang asing senilai USD30 juta atau setara Rp420 miliar, yang diduga sebagai dana pengamanan yang disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari tambang ilegal di wilayah konsesi milik PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.