Mario dan Shane Segera Disidang, Kejaksaan Klaim Miliki 21 Barang Bukti

Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dinyatakan P21, artinya pelaku tindak kekerasan terhadap David Ozora ini akan segera dibawa ke meja hijau. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan memiliki 21 barang bukti yang sudah disertakan dalam berkas perkara kedua orang tersebut.
“Bahwa barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang mengatakan untuk proses tahap dua pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.
“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” lanjutnya.
Seraya itu ia juga turut menegaskan, bahwa penetapan status P21 tak berdasarkan pada desakan melainkan kejaksaan bekerja secara profesional.
“Tidak ada kaitan desakan dan lain-lain, kami Jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya. Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini,” ujar Danang.
Danang menjelaskan penanganan berkas perkara sudah diatur dalam KUHP. Sehingga tahapannya harus berada dalam koridor KUHP, bukan berdasarkan desakan atau permintaan.
“Misalnya mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari Jaksa. Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” katanya.
Sebelumnya, keluarga David Ozora angkat bicara soal penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pasalnya tiga bulan berlalu berkas penanganan kasus tersebut tak kunjung usai. Pihak keluarga kecewa dan lelah dengan ketidakjelasan perkembangan kasus.
“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” ujar Alto Luger perwakilan keluarga David kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, Alto mengatakan karena ketidakjelaskan perkembangan, pihaknya meminta untuk agar Mario dibebaskan. Tak hanya itu, dia juga meminta agar Mario dijadikan duta free kick. Alasannya, anak eks Ditjen Pajak tersebut telah menendang kepala David seakan-akan seperti bola.
“Untuk itu, maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” lanjutnya.
Clara Anna Scholastica