Cemari Udara, KLH Segel Pabrik Peleburan Aluminium di Cikarang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel sebuah pabrik peleburan aluminium di Cikarang, Jawa Barat karena berkontribusi mencemari udara di wilayah Jabodetabek akibat tidak mengelola emisinya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan penyegelan ini adalah langkah tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara.
“KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” katanya, Minggu (29/6/2025).
Dia mengatakan penyegelan dilakukan setelah tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bukti PT MPI di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak mengelola emisi dari 10 unit tungku peleburan yang dioperasikan, empat di antaranya menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi tinggi menghasilkan emisi berbahaya.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber diketahui rusak dan tidak berfungsi selama lebih dari empat bulan. Temuan itu dikonfirmasi langsung oleh General Manager PT MPI dalam proses pengawasan.
Diketahui, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar.
Dalam pernyataan serupa, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek. KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek,” ujar Menteri Hanif.