Pedagang menunjukkan pita cukai tembakau pada bungkus rokok di Jakarta, Jumat (11/11/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).Â
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.Pemerintah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada pekan ini. Padahal, kenaikan rata-rata 10 persen itu baru berlaku mulai Januari 2023.Jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) naik rata-rata 11,5 persen hingga Rp11,75 persen. Lalu, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.