Caleg Gerindra Lolos Dari Pelanggaraan Pemilu

Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Sulsel 1 dari Partai Gerindra, Aris Titti selamat dari pidana Pemilu. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Bawaslu Makassar akhirnya menghentikan kasus tersebut karena dinyatakan tidak memenuhi dugaan pelanggaran Pemilu.

“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) setelah memeriksa ahli dengan menyimpulkan belum memenuhi kualifikasi kampanye (di rumah ibadah),” kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah pada Sabtu (20/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Aris Titti sempat menjadi viral setelah videonya tersebar diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Dede menyebut video tersebut dianggap tidak lengkap karena hanya berdurasi beberapa detik saja.

“Video yang kami terima pendek dan ahli berpendapat belum memenuhi unsur kampanye,” tambahnya.

Dede menyebut, menurut keterangan ahli hukum, kegiatan tersebut tidak masuk dalam unsur kampanye. Dimana kampanye ada syarat-syaratnya dengan menghadirkan alat peraga kampanye dan nomor urut.

“Menurut ahli tidak ada gambar dan tidak menyebutkan nomor urut. Jadi saat ini kami setop,” ujarnya.

Exit mobile version