Market

Buya Anwar Anggap Aneh Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali


Ketua bidang ekonomi PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas kritik adanya pembatasan operasional warung Madura di Bali. 

Padahal, keberadaan warung Madura yang buka 24 jam justru membantu warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pembatasan operasional warung Madura tidak boleh 24 jam, alasannya apa? Bukannya warung Madura malah membantu,” kata Buya  Anwar, Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Selama ini, kata Buya Anwar, operasional warung Madura yang menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, tidak mengganggu masyarakat. “Jika beberapa daerah memberlakukan pengaturan jam operasional warung Madura agar tidak buka 24 jam, jelas sangat mengherankan,” kata pakar ekonomi Islam itu.

Buya Anwar mengatakan, imbauan agar warung Madura tak buka 24 jam, menjadi bias jika alasannya karena keluhan pengusaha minimarket. Dengan begitu, imbauan memihak pada kepentingan pemilik modal, tidak pada rakyat kecil.

Baca Juga:  Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Berlaku Juni-Juli 2025

Warung-warung Madura yang jumlahnya banyak, sambung Anwar, telah mampu menggerakkan ekonomi rakyat kelas bawah dan bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Tak cuma itu, warung-warung tersebut juga menerima titip jual dari produk-produk UMKM yang selama ini sulit masuk ritel modern atau minimarket.

Dia mengatakan, warung-warung Madura sangat dibutuhkan bagi masyarakat, apalagi ketika ingin membeli barang di tengah malam saat minimarket telah tutup.

“Jadi kehadiran warung Madura yang buka 24 jam tersebut benar-benar telah membantu perputaran ekonomi di kalangan rakyat lapis bawah,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Sebelumnya, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali mengeluarkan imbauan agar warung kelontong, khususnya yang dikelola warga Madura, tidak beroperasi selama 24 jam, atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Juga:  Survei IPO: Zulhas Urutan Pertama Menko dengan Kinerja Terbaik

Alasannya karena pertimbangan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan di balik imbauan tersebut.

Lurah Penatih I Wayan Murda mengatakan, imbauan itu telah dikeluarkan sejak 19 April 2024. Imbauan itu juga diklaimnya telah disepakati di tingkat Kelurahan Penatih.

“Kita imbauan dulu, tidak ada yang lainnya,” ujar Murda, saat dikonfirmasi Jumat (26/4/2024).

Murda mengatakan, imbauan khusus warung kelontong dan untuk tempat usaha lainnya yang buka 24 jam akan dilaksanakan bertahap.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengaku menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura yang beroperasi 24 jam. Warung-warung yang dikelola oleh warung Madura itu menjual bahan pokok dan beragam barang kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  PKS Curiga Ada Permainan Harga, Stok Beras di Bulog Melimpah tapi Sampai Konsumen Mahal

“Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup,” ujar Suwarbawa.

 

Back to top button